IV. Definisi atau sejarah tentang pemerintahan
sampai saat ini
( ANALISIS BUAT
SENDIRI YAAAAAAAA WGWG OPINI SOALNYA )
Pemerintahan Indonesia Sejak Merdeka Sampai Sekarang
Sejarah Indonesia selama 1945—1949dimulai dengan masuknya
Sekutu diboncengi oleh Belanda (NICA) ke berbagai wilayah Indonesia setelah
kekalahan Jepang, dan diakhiri denganpenyerahan kedaulatan kepada Indonesia
pada tanggal 27 Desember1949. Terdapat banyak sekali peristiwa sejarah pada
masa itu, pergantian berbagai posisi kabinet, Aksi Polisioniloleh Belanda,
berbagai perundingan, dan peristiwa-peristiwa sejarah lainnya.
Kronologi Sistem pemerintahan Indonesia di awal kemerdekaan
didalam perkembangannya sangat rumit . Dimana terjadinya gonta ganti system
pemerintahan agar sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia . Perkembangan
ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang . Walaupun sebenarnya
tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi .
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945
hingga sekarang adalah sebagai berikut :
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia
adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan
dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan
Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan
delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan
diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan
saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik
Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun
Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli
1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam
upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan
sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem
pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial. Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta . Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulurkepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli1959, Presiden
Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinyamemberlakukan
kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, diantaranya:1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPAmenjadi Menteri Negara2. MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27
Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik
(24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978
–11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret
1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto
& Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10
Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpangdari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama
pelanggaran pasal 23 (hutangKonglomerat/private debt dijadikan beban rakyat
Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945yang memberi kekuasaan pada pihak swasta
untuk menghancurkan hutan dan sumber dayaalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranyamelalui sejumlah
peraturan:1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapanuntuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahanterhadapnya2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lainmenyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih
dahuluharus minta pendapat rakyat melalui referendum.3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakanpelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu
sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa
Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali
dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini,
terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum
dan sesudah Amandemen UUD 1945.
A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara
ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan
yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden
yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan
atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya
penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen
tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11
Agustus 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar