1. Prosedur
Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para
pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan
hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang
akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus
ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana
usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena
memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk
badan usaha lainnya, yaitu:
A. Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
B. Merupakan
kumpulan modal/saham,
C. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
D. Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
E. Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
F. Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
G. Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1) Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
A) kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
B) dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2) Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3)
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5)
Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha
lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting
untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6)
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan
untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2
minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7)
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat
kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan
teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda
tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda
sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan
jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda
tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera
dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari
persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja,
lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda
bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang
bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau
dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan
terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
dengan cermat.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak
yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi
empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak
Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan
(waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan
didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries
dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh
undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang
menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah.
Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta
notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries
karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara
atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak
Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian
Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam
(Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan
Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
Sumber :
http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar