1. Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar,
MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi
hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi
adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi
profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1
Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2
Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3
Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak
dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user;
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker,
cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.
3. Kode Etik Insinyur
Indonesia dan PII
Kode Etik Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) diberi nama “Catur
Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Pertama, Prinsip Dasar :
1.Mengutamakan keluhuran budi.
2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
3.Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh Tuntunan
Sikap :
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat.
2.Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
4.Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam
tanggung-jawab tugasnya.
5.Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas
dan martabat profesi.
7.Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
4. Organisasi Profesi Setara PII di Regional Dan Global
Organisasi
Profesi Regional
1. Ikatan Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI)
merupakan organisasi profesi dari disiplin ilmu Teknik Industri (TI) dan
Manajemen Industri (MI) di Indonesia yang didirikan di akarta pada tanggal 22
November 1986. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa
profesi TI dan MI telah diterima dikalangan yang sangat luas sejak masuknya
disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaan organisasi ini telah menembus
batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
2. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah
organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953
untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.
3. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan
suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah
laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa
konstruksi.
Organisasi
Profesi Global
1. ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang didirikan pada
tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para
professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor
pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori
konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang
tertentu. ACM pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
2. IEEE(Institute of Electrical and Electronics
Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya
adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari
organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan
engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan,
antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia
Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa
chapter, diantaranya:
·
Communication Society Chapter
·
Circuits and Systems Society Chapter
·
Engineering in Medicine and Biology Chapter
·
Join Chapter of Education Society
·
Electron Devices Society
·
Power Electronics Society
·
Signal Processing Society.
·
Joint Chapter MTT/AP-S
3. South East Asia Regional Computer
Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara.
Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan
computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap
anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan
standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional
di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup
dalam mengembangkan IT secara global.
Sumber :
https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
http://sisigit28.blogspot.co.id/2017/10/etika-profesi-dan-organisasi-pii.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar